Kejam! Tunarungu di Kubu Raya Dijambret, Perutnya Diinjak dan Leher Dicekik

Melihat korban yang melawan, pelaku akhirnya melakukan kekerasan. Dia menginjak perut korban beberapa kali dan mencekik lehernya.
Korban pun akhirnya menyerah dan melepaskan handphone miliknya diambil pelaku.
"Selanjutnya AU melarikan diri," tuturnya.
Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Kubu Raya ditemani orang tuanya pada Minggu (23/10/2022) pagi.
Dia mengalami kerugian materil berupa kehilangan handphone, serta mengalami luka memar akibat penganiayaan pelaku.
Berdasarkan laporan itu, tim Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada hari itu juga di rumahnya.
Polisi menemukan motor yang digunakan pelaku saat menjambret korban. Sedangkan handphone korban telah dijual yang uangnya digunakan untuk main judi online.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto