PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menahan empat tersangka kasus korupsi kredit pengadaan barang dan jasa yang merugikan Bank Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak Rp5,59 miliar. Tindak pidana korupsi itu terungkap dari laporan internal Bank Kalbar yang menemukan penyimpangan oleh salah satu oknum pegawai inisial F.
"Modus operandinya mudah diungkap karena ini laporan pihak internal. Mereka menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum ini," kata Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Wahyudi mengatakan, Bank Kalbar selain melaporkan penyimpangan yang dilakukan oknum pegawainya juga melakukan audit yang hasilnya disampaikan ke Kejari Pontianak.
Berdasarkan laporan itulah Kejari Pontianak memeriksa internal Bank Kalbar.
Oknum pegawai yang diduga melakukan penyimpangan adalah mantan Kasi Kredit di Bank Kalbar Cabang Flamboyan inisial F yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketika diperiksa yang bersangkutan bercerita bagaimana modus operandinya," katanya.
Selebgram Rey Baday Serahkan Diri ke Rutan Pontianak Jalani Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News