get app
inews
Aa Text
Read Next : Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

Kejati Kalbar Tangkap DPO Pemalsuan Dokumen Ekspor Rotan di Batam

Jumat, 05 November 2021 - 11:33:00 WIB
Kejati Kalbar Tangkap DPO Pemalsuan Dokumen Ekspor Rotan di Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap buronan kasus pemalsuan dokumen ekspor rotan, Yudhi Guntiro bin Soeratman Yoga. Yudhi Guntiro telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar sejak 2016.

"Terpidana ditangkan di Batam, Sampai di Kalbar langsung dijebloskan di Lapas Pontianak," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (4/11/2021) sore.

Masyhudi menjelaskan, tertangkapnya Yudhi Guntiro berawal dari informasi yang menyebut dia sedang berada di Batam, Kepulauan Riau.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalbar dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari hasil penelusuran Tim Kejagung diketahui titik posisi keberadaan Yudhi Guntiro berada di sekitar Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Setelah dilakukan pengintaian di sekitar Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, maka sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan DPO yang baru saja sampai di rumahnya," ujarnya.

Yudhi Guntiro terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus pemalsuan dokumen kepabeanan untuk ekspor rotan.

Mahkamah Agung (MA) pada 2016 menguatkan putusan yang menghukumnya bersalah.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut