Kota Pontianak Zona Merah, Ini Aturan terkait WFH dan Jam Operasional Usaha
Berikutnya, kegiatan ibadah dianjurkan untuk di rumah saja. Tempat area publik seperti taman, dan tempat wisata ditutup sementara waktu.
Kemudian kegiatan seni, budaya, olah raga dan sosial kemasyarakatan, termasuk rapat, seminar, dan pertemuan tatap muka secara langsung juga ditiadakan.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan atau hajatan yang menimbulkan keramaian tidak boleh dilakukan hingga 14 Juli 2021.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kalbar Harisson menuturkan, perkembangan terkini penanganan Covid-19 ada satu daerah yang masuk zona merah.
"Pontianak masuk dalam zona merah, 11 kabupaten/kota lainnya masuk dalam zona oranye, dan dua kabupaten di zona kuning," ujar Harisson dalam keterangan pers di Pontianak, Selasa (29/6/2021).
Editor: Reza Yunanto