Kuasai Kunci Cadangan, 2 Warga Semarang Bawa Kabur Mobil di Kubu Raya
Rabu, 25 Januari 2023 - 09:29:00 WIB
Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku terdeteksi masih berada di sekitar Kubu Raya. WO ditangkap pertama di Jalan Ahmad Yani setelah terjadi kejar-kejaran dengan polisi.
Sedangkan RI ditangkap di Polres Kubu Raya. Keluarganya menyerahkan RI ke polisi untuk menjalani proses hukum kasus pencurian.
Arief mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kedua pelaku saat ini menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," kata Arief.
Editor: Reza Yunanto