Kunjungan ke Lapas-Rutan Dibuka Mulai 11 Juli 2022, Ini Syarat Bagi Pengunjung
Ika mengatakan, pengunjung hanya boleh keluarga inti. Untuk kuasa hukum harus menunjukkan surat kuasa. Sedangkan orang asing harus menyertakan surat dari perwakilan kedutaan besar atau konsuler.
Untuk kesempatan berkunjung, tiap narapidana hanya bisa menerima kunjungan satu kali dalam sepekan.
Berikutnya, pengunjung harus sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster). Bagi yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil rapid test/swab test dengan hasil negatif.
Terkait hal ini, Ika telah meminta kepala lapas dan rutan di Kalbar mengatur dan mempertimbangkan kecukupan ruangan untuk menghindari penumpukan kunjungan.
"Kesiapsiagaan petugas dan peningkatan kewaspadaan harus diterapkan karena kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto