Lapor Polisi Jadi Korban Gendam, Karyawati Ini Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Rp5 Juta
Senin, 29 Agustus 2022 - 06:46:00 WIB
Setelah dikonfirmasi, pelaku akhirnya mengaku laporan tersebut adalah palsu. Dia membuat alibi untuk menutupi perbuatannya menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp5 juta.
"Ternyata peristiwa gendam itu hanya alibi saja," kata Bayu, Senin (29/8/2022).
Uang tersebut digunakan untuk membayar arisan Rp2,5 juta dan sisanya dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto