Mertua Bunuh Menantu, Penggilingan Batu 13 Kg Dihantamkan ke Kepala Korban
Senin, 15 November 2021 - 09:28:00 WIB

Kartadi menjadi tersangka pembunuhan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Pembunuhan itu terjadi di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Rabu (10/11/2021) pagi.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh istrinya, Neli. Dia kemudian mengabari para tetangga dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sungai Pinyuh.
Dia menduga suaminya dihabisi oleh ayahnya. Sebab keduanya pernah bertengkar hebat.
Editor: Reza Yunanto