Napi dan Tahanan di Kalbar Kini Bisa Terima Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya

Bagi kuasa hukum atau penasihat hukum harus dibuktikan dengan surat kuasa. Begitu juga dengan perwakilan kedutaan besar/konsuler narapidana atau tahanan warga negara asing.
"Selain itu setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja," ujarnya.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin kunjungan dilaksanakan secara virtual.
Ika juga meminta kepada kepala Lapas/Rutan mengatur jadwal dan mempertimbangkan kecukupan ruang kunjungan untuk menghindari penumpukan (kerumunan) pada hari-hari tertentu.
"Sosialisasikan layanan kunjungan langsung ini juga terus kami lakukan baik kepada warga binaan, dan pihak keluarga," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto