Oknum Polres Kapuas Hulu Tersangka Kasus Narkotika Segera Disidang di PN Putussibau
Jumat, 26 Mei 2023 - 17:04:00 WIB
Dalam pelimpahan perkara ke pengadilan, JPU menyertakan barang bukti berupa enam klip sabu, sebuah tas dan alat isap.
Tersangka dijerat Pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka sendiri sudah berada di Rutan Putussibau," kata Nadia.
Editor: Reza Yunanto