Pangdam XII/Tpr Atensi Oknum TNI Terduga Pembunuh Mantan Pacar, Bakal Dihukum Jika Bersalah

PONTIANAK, iNews.id - Anggota TNI Prada Y diduga membunuh perempuan inisial SM yang mayatnya ditemukan berbentuk kerangka di Bukit Tempayan, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kasus ini mendapat atensi dari Pangdam XII Tanjungpura (Tpr).
"Kasus ini sudah menjadi atensi dari pangdam," kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Ade Rizal Muharram kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Ade membenarkan Prada Y telah diamankan di Pomdam XII Tanjungpura. Dia ditangkap di kesatuannya di Yonif 645/Gardathama Yudha yang bermarkas di Sambas.
Menurut Ade, TNI mendukung proses hukum terhadap Prada Y. Apabila terbukti bersalah dia akan diproses secara hukum yang berlaku hingga pemecatan sebagai anggota TNI.
"Sesuai petunjuk panglima, bila memang bersalah Prada Y akan kami tindak tegas hingga pemecatan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade.
Editor: Reza Yunanto