Pekerja Sawit Perkosa dan Bunuh Bidan Desa di Kapuas Hulu, Tinggalkan Barang Bukti Sarung
Kamis, 09 November 2023 - 14:01:00 WIB

Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan melihat pelaku. Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas.
“Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhrinya pelaku mencekik leher, korban tidak berdaya dan tewas,” ucapnya.
Pelaku kini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.
Editor: Nani Suherni