get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT di Kendari Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di dalam Rumah, Leher Tersayat

Pekerja Sawit Perkosa dan Bunuh Bidan Desa di Kapuas Hulu, Tinggalkan Barang Bukti Sarung

Kamis, 09 November 2023 - 14:01:00 WIB
Pekerja Sawit Perkosa dan Bunuh Bidan Desa di Kapuas Hulu, Tinggalkan Barang Bukti Sarung
Pekerja Sawit Perkosa dan Bunuh Bidan Desa di Kapuas Hulu, Tinggalkan Barang Bukti Sarung (Foto: Dok Polres Kapuas Hulu)

Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan melihat pelaku. Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas.

“Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhrinya pelaku mencekik leher, korban tidak berdaya dan tewas,” ucapnya.

Pelaku kini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut