get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Masalah Utang, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Rekan Bisnis

Pembunuh Driver Ojol Maxim di Kubu Raya Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Senin, 03 April 2023 - 09:52:00 WIB
Pembunuh Driver Ojol Maxim di Kubu Raya Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Rekonstruksi pembunuhan Ahmad Faisal, driver ojek online Maxim di Kubu Raya. (Foto: Uun Yuniar)

KUBU RAYA, iNews.id - Pelaku pembunuhan Ahmad Faisal, driver ojek online Maxim di Kubu Raya, Kalimantan Barat dijerat Pasal 339 dan 365 KUHP. Dia terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

"Ancaman Pasal 365 KUHP 15 tahun dan 339 KUHP 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra, Senin (3/4/2023).

Rekonstruksi pembunuhan yang menggemparkan Kubu Raya ini telah dilakukan pada Jumat 31 Maret 2023. Pelaku pembunuhan yakni Supriyono memeragakan 40 adegan pembunuhan korban di Mapolres Kubu Raya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut