get app
inews
Aa Text
Read Next : OTK Bunuh 2 Warga di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Selidiki Motif dan Buru Pelaku

Pembunuh Ibu Muda di Sungai Asam Kubu Raya Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal 340 KUHP

Selasa, 14 Maret 2023 - 11:57:00 WIB
Pembunuh Ibu Muda di Sungai Asam Kubu Raya Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal 340 KUHP
Mayat korban, Nor Azizah (26) ditemukan bersimbah darah Minggu (5/3/2023). (Foto: Polres Kubu Raya)

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Nor Azizah (26), seorang ibu muda di Sungai Asam, Kubu Raya. Pelaku inisial H (36) yang merupakan paman korban, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Perbuatan pelaku merupakan pelanggaran Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Senin (13/3/2023). 

Dalam KUHP, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Arief mengatakan, H adalah paman dari suami korban yang bekerja di Malaysia. Dia tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

H lalu merencanakan pembunuhan pada Minggu (5/3/2023) malam saat korban pergi ke luar rumah mengendarai motor. Dia mencegat korban di jalan, lalu menghabisi nyawanya dengan pisau. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut