Pembunuh Ibu Muda di Sungai Asam Kubu Raya Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal 340 KUHP
Selasa, 14 Maret 2023 - 11:57:00 WIB
Usai membunuh korban, H melarikan diri ke Kabupaten Ketapang dan berpindah-pindah tempat selama enam hari. Dia mengaku berencana kabur ke Jawa seandainya tidak tertangkap.
Pada Sabtu, (11/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan menyergap H di sebuah warung di Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Saat hendak dibawa ke Kubu Raya, H berusaha melarikan diri dengan berpura-pura meminta buang air kecil saat melewati hutan.
Beruntung tim gabungan yang menangkap H bertindak lebih cepat melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
"Pelaku melakukan upaya melarikan diri ke dalam hutan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto