Pemkot Pontianak Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan, Ini Syaratnya

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengizinkan umat Muslim menggelar Salat Idul Fitri di lapangan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami imbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes, dan jangan sampai setelah menyelesaikan Sholat Idul Fitri muncul klaster-klaster baru," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis (6/5/2021).
Edi mengatakan, warga yang dalam kondisi tidak sehat, serta berusia lanjut atau lansia dianjurkan tidak mengikuti Salat Id di tempat umum seperti masjid dan lapangan demi menjaga kesehatan bersama.
"Terutama bagi masyarakat yang usia lanjut atau lansia agar melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah saja," katanya.
Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak tahun ini berencana menggelar Salat Idul Fitri di depan Taman Alun-alun Kapuas Pontianak, yang berada tepat di depan Kantor Wali Kota Pontianak.
"Kami tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri ini juga dalam rangka memecah konsentrasi umat Muslim yang melaksanakan shalat agar tidak mengumpul di satu masjid saja, sehingga bisa diterapkan prokes," kata Edi.
Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, pemerintah kota melarang penyelenggaraan kegiatan takbir keliling yang berpotensi menghadirkan banyak orang dan festival meriam karbit.
"Kami imbau umat Muslim cukup melakukan takbir di masjid dengan menerapkan prokes atau melaksanakannya di rumah saja," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto