Pemuda Tunawicara Curi HP Tetangga, Terungkap dari Jeritan Anak Korban
Selasa, 06 September 2022 - 08:40:00 WIB
Pencurian itu dilakukan RD dengan masuk ke rumah korban. Dia mengambil HP yang sedang dimainkan anak korban yang berusia 8 tahun.
Pencurian itu terungkap setelah korban mendengar suara menjerit anaknya dari dalam rumah. Korban yang sedang mengobrol di halaman rumah lalu masuk ke rumah dan melihat anaknya tak lagi memegang HP.
Dia lalu melapor pencurian HP miliknya ke polisi dan pelaku ditangkap.
"Disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Firah.
Editor: Reza Yunanto