Pengeroyokan Pengacara di Kubu Raya, Kapolres Minta Pelaku Menyerahkan Diri
KUBU RAYA, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku pengeroyokan pengacara dan timnya saat sidang lapangan kasus sengketa tanah di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku yang belum tertangkap diminta segera menyerahkan diri karena identitas telah diketahui.
"Kepada warga yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku untuk segera menyerahkan diri," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy, Selasa (13/9/2022).
Pengeroyokan itu terjadi pada 9 September 2022. Korban melaporkan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang itu ke Polres Kubu Raya. Berdasarkan laporan itu, Polres Kubu Raya dibantu Polda Kalbar langsung menangkap para pelaku yang teridentifikasi.
"Kami dibantu oleh tim Polda Kalbar berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku," tuturnya.
Jerrold mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Kalbar. Namun Polres Kubu Raya tetap membantu penyelidikan di lapangan dan menggalang warga untuk mau menyerahkan pelaku pengeroyokan.
"Saya perintahkan kepada jajaran untuk tetap melakukan penggalangan kepada warga untuk segera menyerahkan diri," katanya.
Pengeroyokan yang dialami pengacara dan timnya ini terekam dalam video yang beredar luas di masyarakat. Korban menyerahkan kepada kepolisian untuk menindak para pelaku.
"Kami terus berupaya mengungkap siapa pelaku pada kasus yang videonya sudah beredar ini," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto