Penyelundup Belasan PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Dapat Honor Segini
Selasa, 05 Juli 2022 - 11:50:00 WIB
Setibanya di Batam atau Bintan, para PMI tersebut akan dibawa masuk ke Malaysia untuk bekerja namun tidak melalui jalur legal.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, pengiriman belasan PMI ilegal ke Malaysia ini diketahui dari laporan warga. Sehari setelah mendapat laporan, Polres Bintang langsung bergerak ke lokasi.
"Penangkapan sehari yang lalu, dari laporan warga," tuturnya
Editor: Reza Yunanto