Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh di Ketapang Divonis Mati

KETAPANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pimpinan Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar, Iswardi Effendi (41) dalam kasus pencabulan dan pelecehan seksual. Iswardi dinyatakan bersalah melakukan pencabulan anak asuh.
Sidang putusan perkara tersebut berlangsung secara daring dan tertutup pada Rabu (17/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Dalam amar putusan disebutkan korban pencabulan Iswardi berjumlah enam orang. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa.
Editor: Reza Yunanto