Pinjol Ilegal di Pontianak Kelola 14 Aplikasi, Perputaran Uang Rp3,25 Miliar
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 16:50:00 WIB

Sebanyak 14 orang itu telah diamankan beserta barang bukti 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 sim card telepon, 3 modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online.
Terkait pinjol ilegal ini, Polda Kalbar meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh pinjaman uang yang diberikan dengan syarat mudah namun justru merugikan.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini. Awalnya mereka memberi penawaran bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujar Luthfie.
Editor: Reza Yunanto