PLBN Entikong Berbenah, Tingkatkan Kepuasaan Pelayanan Publik

JAKARTA, iNews.id - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong merupakan salah satu pintu perbatasan tertua yang melayani pelintasan antarnegara RI-Malaysia yang berupa pelintasan orang, barang dan kendaraan. PLBN ini terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sangau, Provinsi Kalimantan Barat.
Sejak terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Tujuh PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2016 lalu, PLBN Entikong menjadi PLBN dengan kategori tipe A yang menjalankan fungsi pelayanan dengan aktivitas yang ada sangat padat dan kompleks, dengan counterpart di sisi Malaysia adalah Border Post Tabedu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia.
Aktivitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Entikong berupa pelintasan orang, barang, dan kendaraan, dengan rata-rata harian mencapai 1.552 pelintas pelintas. Sementara nilai perdagangan tercatat hingga November 2023 mencapai Rp40.415.109.664 dengan komoditas utama berupa buah-buahan dan produk pertanian.
Tak hanya itu, di PLBN Entikong juga melintas angkutan barang secara back to back dan penumpang berupa bus antarnegara yang memungkinkan melintas langsung ke negara tetangga, baik tujuan Malaysia maupun Brunai Darussalam. Catatan mengenai kunjungan wisata domestik juga tinggi, yaitu mencapai 75.558 orang hingga November 2023.
Fungsi utama PLBN adalah menfasilitasi penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan lintas batas negara, yaitu kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan atau yang lebih dikenal dengan istilah CIQ, dapat berjalan dengan baik. Selain itu, juga dapat berfungsi menangkal dan mencegah arus orang dan barang yang dilarang, serta melakukan screening terhadap arus yang diperbolehkan masuk maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Editor: Rizqa Leony Putri