Polda Kalbar Musnahkan 53,6 Kilogram Sabu Tak Bertuan dari Perbatasan Negara
PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 53,6 kilogram. Narkotika tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus yang berbeda.
"Kasus pertama yakni 3 Maret 2021. Kemudian pengungkapan kedua 9 Maret 2021, dan terakhir 10 Maret 2021 dengan total barang bukti sebanyak 53,6 kilogram sabu," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go di Pontianak, Kamis (22/4/2021).
Dia menjelaskan, dua kasus berasal dari pengungkapan di perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas).
Sedangkan satu kasus dari ruang kargo Bandara supadio Pontianak yang diungkap oleh petugas saat melakukan pemeriksaan barang.
Namun sabu puluhan kilogram ini tak bertuan. Pemiliknya tidak diketahui. Pengirim dan penerima barang terlarang itu belum terungkap. "Tapi belum jelas pelakunya. Jika sudah ditemukan, dipastikan akan mendapat tuntutan hukuman mati," tuturnya.
Menurutnya Polda Kalbar akan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dengan makin maraknya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Polda Kalbar terus berkoordinasi dengan Satgas Pamtas dan petugas Bandara Supadio Pontianak untuk mendeteksi masuknya narkoba dari Malaysia.
Sementara itu, puluhan sabu tersebut dimusnahkan dengan mesin incinerator di Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Polisi meminta masyarakat memberi informasi jika ada pergerakan mencurigakan di perbatasan.
Editor: Reza Yunanto