JP ditangkap di sebuah rumah di Daboreto Beting sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia tidak bisa mengelak karena barang bukti sabu dalam empat plastik transparan. Ditemukan juga timbangan digital dan uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan baran terlarang itu.
Akibat perbuatannya, JP kini ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Lihat juga: Mamah Rosa Masuk Rumah Sakit Gegara Hal Ini
Editor : Reza Yunanto
Bagikan Artikel: