Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Ini Perannya
Petit mengatakan, dua orang telah dibebaskan karena memiliki paspor dan visa kerja yang sah. Sedangkan 14 orang diserahkan ke BP3MI dan satu orang dijadikan sebagai tersangka yakni inisial AP, dan pemilik rumah seorang perempuan inisial P juga dijadikan sebagai tersangka.
"Tersangka AP selain sebagai calon PMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah," katanya.
Tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 calon PMI tersebut berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahnya.
"Terhadap tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah," tutur Petit.
Editor: Reza Yunanto