get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Ini Perannya

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:29:00 WIB
Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Ini Perannya
Polda Kalbar menetapkan dua tersangka kasus pengirimian pekerja migran ilegal ke Malaysia. (Foto: Polda Kalbar)

Petit mengatakan, dua orang telah dibebaskan karena memiliki paspor dan visa kerja yang sah. Sedangkan 14 orang diserahkan ke BP3MI dan satu orang dijadikan sebagai tersangka  yakni inisial AP, dan pemilik rumah seorang perempuan inisial P juga dijadikan sebagai tersangka.

"Tersangka AP selain sebagai  calon PMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah," katanya.

Tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17  calon PMI tersebut berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahnya.

"Terhadap tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah," tutur Petit.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut