Polres Sambas Tangkap Muncikari Tawarkan Perempuan Muda di Kafe

Menurut Rosiaga, kasus perdagangan orang ini terungkap berawal dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa ada prostitusi di sebuah kafe di Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat.
Berdasarkan informasi itu, Satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan mendatangi langsung kafe tersebut.
Saat itulah ditemukan barang bukti yang dicurigai dari praktik prostitusi yang dijalankan ole K dengan menawarkan BM ke pelanggan.
Barang bukti tersebut adalah dua unit handphone, satu kartu ATM, dan sejumlah uang.
Polisi kemudian menetapkan K sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
"Terduga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sambas untuk penyidikan," katanya.
Editor: Reza Yunanto