Polresta Pontianak Lakukan Penyekatan Jalan selama PPKM Darurat

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak akan menyekat sejumlah ruas jalan utama selama PPKM darurat. Penyekatan tersebut akan berlaku selama 24 jam mulai hari pertama penerapan PPKM darurat pada Senin 12 Juli 2021.
"Penyekatan tersebut akan dilakukan selama 24 jam. Hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM darurat mungkin akan ada penyesuaian," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Minggu (11/7/2021).
Leo menjelaskan, penyekatan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul jalan utama di Kota Pontianak.
Mulai dari perbatasan di Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Warga luar yang berniat memasuki Kota Pontianak agar ditangguhkan dulu, kecuali alasan yang penting seperti sakit atau meninggal dunia," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto