Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perbatasan, 1 Orang Ditangkap
PONTIANAK, iNews.id - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Yonif 645/Gardatama Yudha kembali mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 494,2 gram. Pengungkapan kasus dilakukan Satgas TNI bersama petugas BNN dan Intel Bea Cukai.
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Hendra Purwanasar mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial SG (54) asal Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam. Dia diamankan di Desa Lubuk Sabuk, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (1/6/2022).
"Hanya hitungan hari setelah menggagalkan penyelundupan sabu 13,6 jg, kali ini satuan organik dari Kodam XII/Tpr ini kembali mengamankan sabu seberat 494,2 gram di Kecamatan Sekayam, Sanggau," ujar Kapendam, Kamis (2/6/2022).
Editor: Donald Karouw