get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandara Supadio Pontianak Buka Penerbangan Internasional, AirAsia jadi yang Perdana

Sempat Gagal Napas, 1 PDP Covid-19 di Pontianak Sembuh

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:36:00 WIB
Sempat Gagal Napas, 1 PDP Covid-19 di Pontianak Sembuh
Ilustrasi perawat pasien Covid-19 (Foto:iNews/Jo Pita)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Anton Soedjarwo, Pontianak, Kalimantan Barat sembuh. Pasien tersebut sempat mengalami gagal napas saat dirawat.

Pasien yang sembuh itu yakni seorang ibu berinisial M (59) warga Kecamatan Pontianak Selatan. Dia sembuh dan boleh meninggalkan rumah sakit setelah 24 hari dirawat.

"Pada hari kedua perawatan, kondisi pasien tersebut terjadi perburukan pernafasan sehingga harus dilakukan pemasangan ventilator," kata Wakil Kepala RSU Anton Soedjarwo, dr Sigit Sutanto di Pontianak, Selasa (5/5/2020).

Dia mengatakan, pasien didiagnosa sebagai PDP Covid-19 berdasarkan pemeriksaan dokter. Pasien tersebut kemudian menjalani swab test. Selanjutnya pasien tersebut ditangani intensif oleh tiga dokter spesialis yakni spesialis paru, penyakit dalam, dan anestesi sejak 11 April 2020 lalu.

"Saat menjalani perawatan, pasien sempat kritis karena gagal napas namun bisa merespon baik terhadap terapi obat-obatan dan mampu lepas dari ventilator setelah dilakukan perawatan pada hari ke-8," ujarnya.

Setelah lepas dari ventilator, pasien menjalani fisioterapi untuk membantu mengeluarkan dahak dan mobilisasi sembari menunggu hasil pemeriksaan swab. Setelah dua kali menjalani swab test menunjukkan hasil negatif, pasien tersebut dinyatakan sembuh.

"Dari swab terakhir menunjukkan dua kali negatif, sehingga diputuskan pasien dapat rawat jalan dan dinyatakan sembuh," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut