get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Setahun, Satgas Pulangkan 36.764 Pekerja Migran Bermasalah lewat PLBN Entikong

Kamis, 28 April 2022 - 15:10:00 WIB
Setahun, Satgas Pulangkan 36.764 Pekerja Migran Bermasalah lewat PLBN Entikong
Danramil 1204-21/Entikong Mayor ARM Duloh. (Foto ANTARA/Slamet Ryadi)

PONTIANAK, iNews.id - Satgas Gabungan Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah memulangkan 36.764 pekerja bermasalah. Jumlah ini berdasarkan pendataan selama setahun sejak Maret 2021 hingga 27 April 2022.

Danramil 1204-21/Entikong Mayor Alteleri Medan (ARM) Duloh yang sekaligus menjadi Koordinator Satgas Gabungan Penanganan PMI mengatakan para pekerja bermasalah telah dideportasi melalui pintu masuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Dalam menangani kepulangan para PMI bermasalah itu kami telah lakukan sesuai prosedur. Yakni setiba mereka di PLBN Entikong, langsung didata sebagai administrasi PMI bermasalah," ujarnya, Kamis (28/4/2022).

Kemudian para PMI ini wajib mengikuti penerapan protokol kesehatan, seperti PCR dan swab antigen. Apabila hasilnya positif maka yang bersangkutan harus diisolasi selama 14 hari di tempat yang telah disiapkan.

Dia mengatakan, sesuai surat edaran yang ada saat ini dari BPBD Nomor 17, dinyatakan apabila para PMI atau pelaku pelintas batas negara itu sudah vaksin booster, yang bersangkutan dapat masuk dan langsung dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut