Setahun, Satgas Pulangkan 36.764 Pekerja Migran Bermasalah lewat PLBN Entikong
Kamis, 28 April 2022 - 15:10:00 WIB
Sementara apabila ada yang belum vaksin dan baru menjalani vaksin satu dan dua, yang bersangkutan harus karantina selama 5 hari, walaupun sudah PCR.
"Ketentuan itu hingga saat ini masih tetap kami berlakukan. Dalam penanganan PMI ini kami dari Koramil atau TNI juga dibantu Polri dan unsur lainnya," katanya.
Dia menambahkan, sementara untuk pemulangan para PMI bermasalah akan dilakukan oleh BP2MI dan instansi terkait yang ada di Provinsi Kalbar.
"Tugas kami sebagai Satgas ini tidak hanya menangani mereka-mereka yang dideportasi, akan tetapi juga menangani para PMI mandiri dan PMI ilegal atau semua yang masuk melalui PLBN Entikong ini juga ditangani," ujarnya.
Editor: Donald Karouw