Siswi SD Kapuas Hulu Diperkosa di Kebun Karet, Diancam Bunuh bila Lapor Orang Tua
Kamis, 05 Januari 2023 - 11:27:00 WIB
HB diketahui memperkosa korban di bawah ancaman. Dia mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan pemerkosaan tersebut ke orang tuanya.
Atas perbuatannya, HB ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Terkait kasus pemerkosaan anak ini, dia berpesan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya yang beraktivitas di luar rumah.
"Kami sangat tegas dalam penindakan, apalagi korbannya ini anak di bawah umur," kata Joni.
Editor: Reza Yunanto