Sutarmidji Sebut Kalbar Rentan Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak hingga Prostitusi
Berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dia melihat yang kebanyakan terjadi adalah prostitusi anak.
Sutarmidji menilai, belum baiknya koordinasi antar Kementerian/lembaga (K/L) negara, data yang tidak valid, serta pemberian sanksi yang tidak tegas merupakan beberapa kendala dalam menangani perdagangan orang.
"Ini karena kelemahan kita berada di sanksi," ujar mantan Wali Kota Pontianak ini.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina mengatakan, kasus TPPO melalui online semakin merebak. Jumlah korban semakin banyak.
"Kami banyak menerima pengaduan dengan modus online atau scamming yang menyasar anak di bawah umur," kata Elvina.
Sedangkan terkait skil PMI, Komnas HAM akan berupaya agar Balai Latihan Kerja (BLK) memberi pelatihan dan memberi sertifikasi sebagai bekal PMI untuk terhindar dari eksploitasi hingga TPPO.
"Kita bisa berikan tenaga kerja yang profesional dan bersertifikat untuk negara tetangga," ujar Elvina.
Editor: Reza Yunanto