get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Desak TNI-Polri Usut Kasus 5 Warga Dibunuh KKB di Yahukimo, Serukan Negara Tak Boleh Kalah

Syarat Masuk Mal Harus Divaksin, Anggota DPR: Tak Layak Diterapkan di Semua Daerah

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:05:00 WIB
Syarat Masuk Mal Harus Divaksin, Anggota DPR: Tak Layak Diterapkan di Semua Daerah
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengunjungi Ayani Mega Mall. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah melonggarkan kebijakan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan asal pengunjung yang datang sudah divaksin. Namun kebijakan itu dinilai tidak layak diterapkan karena banyak daerah yang belum maksimal melakukan vaksinasi Covid-19.

"Aturan ini dinilai tidak layak diberlakukan di semua daerah di Indonesia terutama di daerah-daerah yang masih minim vaksinasi," kata anggota DPR, Syarief Abdullah Alkadrie di Pontianak, Rabu (11/8/2021).

Wakil rakyat asal Kota Pontianak ini mencontohkan, vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Barat yang baru mencapai 14 persen. Namun Kota Pontianak sudah melonggarkan aktivitas masyarakat dengan mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi. 

"Jangankan vaksin kedua, untuk vaksin pertama saja sudah tidak mencukupi," tutur Wakil Ketua Komisi V DPR ini.

Dia menilai, aturan yang mengharuskan menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin bagi pengunjung mal sebuah keputusan kontroversial. Di sisi lain ini juga memberatkan masyarakat dan pengusaha.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut