get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil 3 Orang terkait Korupsi Rel KA di Jatim, Termasuk Wasekjen PDIP Yoseph Aryo

Tanah Hasil Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Disita Kejaksaan, Total Kerugian Rp1,5 Miliar

Kamis, 19 Mei 2022 - 07:42:00 WIB
Tanah Hasil Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Disita Kejaksaan, Total Kerugian Rp1,5 Miliar
Tanah hasil korupsi pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat (Kalbar) disita Kejaksaan Tinggi Kalbar. (Foto: ANTARA).

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyita tiga bidang tanah dalam kasus tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor. Tiga bidang tanah yang disita itu berada di Kabupaten Sanggau.

"Pemasangan plang penyitaan ini kami lakukan berdasarkan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sanggau," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (18/5/2022).

Dalam kasus ini, Kejati Kalbar menetapkan seorang staf pelaksana Unit Instansi Pelayanan Pendapatan Daerah (IUPPD) Balai Karangan Sanggau inisial GL sebagai tersangka.

GL tidak menyetorkan penerimaan pajak di tempatnya bekerja sejak 2017 hingga 2020. Akibat perbuatannya itu, GL merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut