get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Blak-blakan usai 7 Jam Diperiksa Kejari Bandung

Terdakwa Korupsi Pembangunan Madrasah di Kapuas Hulu Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:44:00 WIB
Terdakwa Korupsi Pembangunan Madrasah di Kapuas Hulu Dituntut 7 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nahdlatul Ulama di Kapuas Hulu. (Foto: Antara)

KAPUAS HULU, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nahdlatul Ulama di Kapuas Hulu, Dedeng Alamsyah dengan pidana penjara tujuh tahun. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa Dedeng Alamsyah juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto di Putussibau, Selasa (14/6/2022).

Adi menambahkan, persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Dalam kasus yang sama, terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Namun kedua terdakwa ini tak dibebankan kewajiban membayar kerugian negara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut