get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Periksa 8 Kepala Dinas terkait Dugaan Korupsi

Terdakwa Korupsi Pembangunan Madrasah di Kapuas Hulu Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:44:00 WIB
Terdakwa Korupsi Pembangunan Madrasah di Kapuas Hulu Dituntut 7 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nahdlatul Ulama di Kapuas Hulu. (Foto: Antara)

Menurut Adi, ketiga terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang.

"Pada sidang berikutnya JPU akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan," ujarnya.

Anggaran pembangunan MTs NU Kapuas Hulu dianggarkan dalam APBD Kalimantan Barat tahun 2018 sebesar Rp6 miliar.

Namun sebanyak Rp2,4 miliar dari anggaran itu digunakan Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) fiktif.

Perbuatan Dedeng Alamsyah itu dibantu oleh Arief Budiman dan Indra Dharma Putra.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut