Terima 460 Laporan, Polda Kalbar Hanya Usut 59 Kasus Online karena Terkendala Akun Palsu
PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menerima 460 laporan kasus online sepanjang tahun 2022. Namun hanya 59 yang bisa ditangani karena menghadapi kendala akun palsu.
"Kendalanya karena ada yang menggunakan akun palsu, jadi kami kesulitan melacak," kata anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar, Nova Novianto di Pontianak, Selasa (24/1/2023).
Nova menjelaskan, akun palsu yang dilaporkan itu menggunakan nomor dari luar negeri seperti Amerika, Filipina, Kamboja. Kondisi itu membuat penanganan laporan kasus online di kepolisian menjadi sulit.
Dia berpesan kepada masyarakat agar tak mudah termakan hoaks sehingga ikut menyebarkan berita bohong. Masyarakat juga diminta menggunakan media sosial dengan baik.
Menjelang Pemilu 2024, masyarakat diharapkan tidak menggunakan media sosial untuk menyerang pribadi orang lain.
"Sekarang pengguna media sosial itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang ITE. Jadi apabila kita melakukan KGBO atau menyebarkan berita bohong itu bisa dijerat hukum," tuturnya.
Kendati tak bisa memproses semua laporan kasus online, Nova mengatakan Ditreskrimsus Polda Kalbar siap melayani laporan masyarakat. Selain untuk memberikan tindakan, juga edukasi.
Menurut Nova, khusus di Ditreskrimsus Polda Kalbar bisa menghubungi nomor kontak penyidik. Laporan masyarakat selanjutnya akan ditindaklanjuti.
"Bisa sharing dengan kami, kemudian kami berikan edukasi apabila ada tindakan yang salah. Jadi tidak ada yang saling melaporkan," katanya.
Editor: Reza Yunanto