Tiga WNA Malaysia Dideportasi Melalui PLBN Aruk usai Bebas dari Rutan Sambas
Senin, 06 Juni 2022 - 09:30:00 WIB
Menurutnya, tindakan administratif deportasi tiga warga negara Malaysia itu sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Enam personel Imigrasi Sambas mengawal pendeportasian tiga warga negara Malaysia itu hingga PLBN Aruk.
Editor: Reza Yunanto