get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kantongi Identitas 5 DPO Begal Pegawai Imigrasi Kualanamu

Tiga WNA Malaysia Dideportasi Melalui PLBN Aruk usai Bebas dari Rutan Sambas

Senin, 06 Juni 2022 - 09:30:00 WIB
Tiga WNA Malaysia Dideportasi Melalui PLBN Aruk usai Bebas dari Rutan Sambas
Petugas Imigrasi Sambas mendeportasi tiga warga negara Malaysia melalui PLBN Aruk. (Foto: Kemenkumham Kalbar).

Menurutnya, tindakan administratif deportasi tiga warga negara Malaysia itu sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Enam personel Imigrasi Sambas mengawal pendeportasian tiga warga negara Malaysia itu hingga PLBN Aruk.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut