Tunggakan Pajak Mobil di Kelurahan Ini Rp700 Juta, Petugas Datangi Rumah Warga
SINGKAWANG, iNews.id - Petugas UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kota Singkawang mendatangi Kelurahan Pasiran untuk menagih tunggakan pajak. Jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor roda empat warga kelurahan tersebut mencapai Rp700 juta.
"Khusus di Kelurahan Pasiran besaran tunggakan pajak kendaraan bermotor khusus roda empat sebesar Rp700 juta," kata Kepala UPT PPD Wilayah Singkawang, Rustam, Rabu (8/6/2022).
Menurut Rustam, kedatangan petugas UPT PPD di kelurahan tersebut didampingi Satpol PP dan aparat Kelurahan Pasiran dan Kecamatan Singkawang Barat. Petugas lalu menyampaikan surat tagihan pajak dan melakukan penagihan secara humanis kepada wajib pajak.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk dapat membayar tunggakan kendaraannya," tuturnya.
Petugas UPT PPD Singkawang akan berada di kelurahan tersebut selama tiga hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan penunggak pajak segera melunasi tagihan.
Menurut Rustam, selanjutnya tidak menutup kemungkinan UPT PPD Singkawang menggelar razia bersama Satlantas Polres Singkawang.
Untuk warga yang sudah menjual kendaraan miliknya diminta melapor ke UPT PPD Singkawang sehingga tidak dikeluarkan surat tagihan pajak lagi.
"Jika tidak melapor, kendaraan tersebut akan terus menerus atas nama si penjual meskipun sudah berpindah tangan ke orang lain," ujarnya.
Selain itu pelaporan ini juga untuk memudahkan jika terjadi tindakan kriminal terkait kendaraan tersebut.
"Jika tidak dilakukan balik nama, yang dikejar si pemilik kendaraan tersebut," katanya.
Editor: Reza Yunanto