PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.434.328,19. UMP tersebut mengalami kenaikan Rp34.629,54 atau 1,44 persen.
"Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Manto di Pontianak, Sabtu (20/11/2021).
Kisah Korban Banjir Sekadau Melahirkan di Atas Perahu TNI AL, Ketuban Pecah Duluan
Manto mengatakan penetapan UMP 2022 itu tertuang dalam SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021.
Menurut Manto, kenaikan UMP Kalbar tahun 2022 sebesar 1,44 persen ini masih di atas rata-rata nasional yakni 1,09 persen seperti disampaikan Dewan Pengupahan Nasional. UMP Kalbar tahun 2022 sebesar Rp2.434.327,56 berada di atas batas bawah upah Rp1.568.490,19.
Menteri PUPR Akan Lakukan Rekayasa Atasi Banjir Sintang
Selain itu UMP 2022 ini juga di atas garis kemiskinan Kalbar Rp483.454 sesuai dengan ketentuan upah minimum sebagaimana diamanatkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"UMP tahun 2022 yang telah ditetapkan gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022," kata Manto.
Gubernur Kalbar Lapor Jokowi Soal Penyebab Banjir Sintang: Alam Kita Sudah Rusak
Editor: Reza Yunanto