Wali Kota Pontianak: Pengusaha Taat Prokes Dapat Keringanan Pajak

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang taat protokol kesehatan (prokes). Insentif ini juga dilakukan untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan pelaku usaha.
"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Rabu (28/7/2021).
Inovasi tersebut yakni keringanan pajak minimal 10 persen bagi para pelaku usaha yang disiplin menerapkan prokes dalam menjalankan usahanya.
Menurut Edi, inovasi ini selain untuk menggerakkan perekonomian juga membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di tempat usaha.
"Sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto