get app
inews
Aa Text
Read Next : Hentikan Mobil Agya di Pintu Tol Dumai-Pekanbaru, Polisi Temukan 1,5 Kg

WNA Vietnam Selundupkan 36 Satwa Endemik di Kalimantan, Ada Kakaktua hingga Bekantan

Kamis, 16 Februari 2023 - 11:50:00 WIB
WNA Vietnam Selundupkan 36 Satwa Endemik di Kalimantan, Ada Kakaktua hingga Bekantan
Warga negara Vietnam inisial LVH menjadi tersangka penyelundupan 36 ekor satwa dilindungi dan endemik di Kalimantan. (Foto: Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id -  Lantamal XII Pontianak menangkap kapal berbendera Vietnam, MV Royal 06. Kapal tersebut hendak menyelundupkan 36 satwa dilindungi dan endemik di Kalimantan.

Kapal MV Royal 06 ditangkap saat melintas di perairan sungai di Pontianak pada 20 Desember 2022. Seorang warga negara Vietnam inisial LVH diamankan dalam penangkapan itu.

LVH selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan satwa dilindungi. Dia diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak untuk menjalani proses hukum di persidangan.

"Berkaitan dengan penegakan hukum terhadap warga negara Vietnam yang menyelundupkan 36 ekor satwa dilindungi, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani di Pontianak, Rabu (15/2/2023). 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut