get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Pembunuhan Pengacara di Cilacap Terungkap, Ternyata Dibunuh Kakak Adik!

WNI Lolos dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia Dideportasi ke Entikong

Jumat, 03 Maret 2023 - 13:09:00 WIB
WNI Lolos dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia Dideportasi ke Entikong
Pemerintah Malaysia mendeportasi AH, WNI asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang menjadi terpidana kasus pembunuhan ke PLBN Entikong. (Foto: Ilustrasi/Antara)

PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching mendampingi pemulangan (deportasi) 262 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah di Malaysia. Mereka dipulangkan dari Sarawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (1/3/2023).

Mereka yang dideportasi itu terdiri atas 202 laki-laki, 59 perempuan dan seorang anak laki-laki. Salah satunya adalah AH asal Sidrap, Sulawesi Selatan. 

AH merupakan terpidana kasus pembunuhan pada 2013 yang dituntut hukuman mati. Namun melalui bantuan pengacara yang disediakan KJRI, AH berhasil lolos dari hukuman mati. 

Pada persidangan tahun 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap AH.

"Tuntutan untuk kasus AH berhasil diturunkan dengan tuntutan penjara 15 tahun dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun," kata Pelaksana Konsuler I KJRI Kuching, Budimansyah di Entikong.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut