get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu

WNI Lolos dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia Dideportasi ke Entikong

Jumat, 03 Maret 2023 - 13:09:00 WIB
WNI Lolos dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia Dideportasi ke Entikong
Pemerintah Malaysia mendeportasi AH, WNI asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang menjadi terpidana kasus pembunuhan ke PLBN Entikong. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Selain itu ada 12 WNI yang tertangkap di Bandara Miri pada Oktober 2022. Mereka masuk dalam blacklist Imigresen Malaysia, namun mencoba masuk lagi melalui Kuala Lumpur.

Kasus lainnya adalah penyalahgunaan dokuman paspor atau tidak memiliki paspor. Selain itu ada satu WNI asal Bengkayang, Kalbar yang mengidap HIV.

Staf KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan, total WNI yang dideportasi dari Malaysia sejak Januari hingga Maret 2023 ke PLBN Entikong berjumlah 911 orang. 

"Seluruh WNI diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong," kata Ronny.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut