Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan penjelasan KMH. Menurut Ade, polisi tetap menyelidiki kepemilikan sabu tersebut, apakah benar untuk konsumsi pribadi atau akan dibawa ke tempat lain.
Atas perbuatannya, KMH terancam menjadi tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait