Polisi saat menangkap KMH (44) di pinggir jalan Desa Kumpai Besar, Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Uun Yuniar)

Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan penjelasan KMH. Menurut Ade, polisi tetap menyelidiki kepemilikan sabu tersebut, apakah benar untuk konsumsi pribadi atau akan dibawa ke tempat lain.

Atas perbuatannya, KMH terancam menjadi tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network