Berdasarkan rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, keberadaan kedua pelaku terdeteksi di halaman parkir RS Bhayangkara dan langsung ditangkap.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menyimpan tabung-tabung oksigen itu di suatu tempat. Polisi menemukan 11 tabung yang dicuri pelaku dari RS Bhayangkara.
"Unit Jatanras segera meluncur ke tempat penyimpanan barang bukti disimpan," katanya.
Keduanya kini ditahan di Mapolresta Pontianak dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti termasuk mobil pick up yang digunakan pelaku.
Pihak RS Bhayangkara mengalami kerugian Rp24 juta akibat pencurian ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait