JAKARTA, iNews.id - Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pangkat dan golongan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pangkat dan golongan itu berbeda-beda tergantung dari tanggung jawab yang diembannya. Pangkat dan golongan PNS itu berpengaruh pada besaran tunjangan yang diperoleh.
Secara singkat, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara. Dalam melaksanakan tugasnya, PNS harus selalu mengutamakan integritas, kemandirian, kejujuran, tanggung jawab, dan nilai kebaikan lainnya.
Pangkat Golongan PNS
Pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karir PNS.
Pangkat suatu golongan pegawai negeri sangat dipengaruhi oleh lamanya masa kerja, diklat jabatan yang diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi PNS yang bersangkutan. Diklat jabatan PNS adalah diklat fungsional dan struktural.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait