Tunjangan PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan selain gaji pokok bulanan mereka.
PNS akan menerima tunjangan dengan karakteristik yang berbeda tergantung pada masa kerja, instansi tempat kerja, dan posisi yang dimiliki secara struktural dan fungsional. Simak beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan pertama yang diterima PNS adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarnya tunjangan tergantung pada pangkat dan golongan PNS dari instansi tempat kerjanya.
Saat ini, tukin tertinggi diperoleh PNS pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 diberikan kepada pejabat struktural eselon I pada DJP dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tukin terendah sebesar Rp5.361.800.
Tunjangan Suami atau Istri
PNS yang memiliki pasangan suami/istri berhak atas tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok, kecuali keduanya PNS. Tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 mengatur tunjangan suami/istri ini.
Oleh karena itu, jika keduanya memiliki profesi yang sama, hanya salah satu dari mereka yang akan menerima sesuai dengan gaji pokok tertinggi.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak yang diterima seorang PNS sudah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan tersebut diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.selain itu, diberikan kepada yang mempunyai anak di bawah usia 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan, atau berada dibawah pengawasan pejabat pemerintah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait