Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Foto: Setkab)

Terdapat tiga kenaikan pangkat di organisasi PNS, yaitu kenaikan setiap empat tahun, kenaikan pangkat jabatan fungsional, dan jabatan struktural. 

Sedangkan, golongan PNS memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Berikut pangkat dan golongan PNS. 

Golongan I (Juru)

IA : Juru Muda
IB : Juru Muda Tingkat 1
IC : Juru
ID : Juru Tingkat 1

Golongan II (Pengatur) 

II A : Pengatur Muda
II B  : Pengatur Muda Tingkat 1
II C : Pengatur 
II D : Pengatur Tingkat 1

Golongan III (Penata)

III A : Penata Muda
III B : Penata Muda Tingkat 1
III C : Penata
III D : Penata Tingkat 1

Golongan IV (Pembina)

IV A  : Pembina
IV B : Pembina Tingkat 1
IV C  : Pembina Utama Muda
IV D  : Pembina Utama Madya
IV E : Pembina Utama


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network